POTRET HARIAN
Cerminan Fakta dan Peristiwa : Akurat, Tepat & Terpercaya.
Quick Count dalam konteks Pemilu 2024 mengacu pada metode penghitungan cepat hasil pemilihan umum di Indonesia. Ini adalah proses dimana lembaga survei atau kelompok pemantau independen menggunakan data sampel dari sejumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk menghitung dan memprediksi hasil pemilu sebelum data resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersedia. Metode Quick Count biasanya dilakukan dengan mengambil sampel suara dari berbagai TPS yang tersebar di seluruh wilayah pemilihan. Sampel ini kemudian dihitung dan dianalisis untuk memperoleh estimasi hasil pemilu secara keseluruhan. Metode ini didasarkan pada prinsip statistik dan menggabungkan teknik pengambilan sampel acak yang representatif dengan pendekatan matematika untuk menghitung hasil secara proporsional. Meskipun Quick Count dapat memberikan indikasi awal tentang hasil pemilu, perlu diingat bahwa hasil resmi dari KPU yang didasarkan pada penghitungan suara secara lengkap dan akurat di semua TPS adalah yang memiliki kekuatan hukum. Quick Count tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya bertujuan sebagai alat prediksi awal yang dapat memberikan gambaran tentang hasil pemilu sebelum data resmi tersedia. Quick Count memiliki peran penting dalam proses demokrasi, karena dapat memberikan informasi cepat kepada publik dan para pemangku kepentingan tentang hasil pemilu. Namun, penting bagi masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan resmi dari KPU dan menunggu hasil resmi sebelum mengambil kesimpulan akhir tentang hasil pemilu.
https://www.youtube.com/watch?v=XgO1GxPEtt8